Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi
Layanan keterbukaan informasi publik RS DKT Kediri sesuai UU No. 14 Tahun 2008 untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan.
Tentang PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah unit yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang bertujuan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang baik dan bertanggung jawab.
PPID bertugas menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan sederhana.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikInformasi yang Tersedia
Klik kartu di bawah untuk mengunduh dokumen atau mengakses layanan PPID RS DKT Kediri.
